Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pelatihan Penanggulangan Gangguan Indera Bagi Tenaga Kesehatan
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Prov. Kalteng) melalui UPT Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Prov. Kalteng menggelar Pelatihan Penanggulangan Gangguan Indera Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pratama Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Fovere Palangka Raya, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinkes Prov. Kalteng Rainer Danny P Mamahit, mewakili Kepala Dinas Kesehatan. Dalam sambutan tertulis Kadis Kesehatan, ia mengatakan bahwa gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran masih menjadi masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat baik global maupun nasional. Gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran dapat terjadi pada seluruh kelompok umur, karena luasnya penyebab dan faktor risiko terjadinya gangguan. “Stigma bahwa gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran bukan merupakan masalah kesehatan, menyebabkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran diabaikan dan baru dianggap sebagai masalah serius bila menimbulkan kecacatan seperti kebutaan,” ucapnya.
(Baca Juga : Kadislutkan Prov. Kalteng Darliansjah Hadiri Penutupan Kalteng Expo Tahun 2023)
Menurutnya, penglihatan yang optimal dapat meningkatkan peluang umur panjang dan hidup sehat, kemampuan belajar dan kualitas pendidikan, serta peluang kerja dan produktifitas seseorang. Hal ini merupakan bagian dari indeks kesehatan, indeks pendidikan, dan indeks pengeluaran yang berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai indikator kualitas hidup manusia Indonesia, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). “Gangguan pendengaran merupakan penyebab tertinggi keempat untuk disabilitas secara global. Dampak yang ditimbulkan oleh gangguan pendengaran sangat luas dan berat, yakni mengganggu perkembangan kognitif, psikologi dan sosial. Akibatnya, kualitas SDM menjadi rendah serta penurunan daya saing masyarakat,” jelasnya.
Mengacu pada Permenkes No. 82 tahun 2020, upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran di Indonesia dilaksanakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien dan berkelanjutan melalui: (1) Promosi Kesehatan, (2) Surveilans (3) Deteksi dini dan (4) Tata laksana kasus. Agar program penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran dapat terlaksana dan dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan SDM kesehatan yang terlatih di FKTP.
Perlu diketahui, Pelatihan Penanggulangan Gangguan Indera bagi tenaga kesehatan di FKTP Angkatan II Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari dana Proyek Penguatan Kesehatan Primer di Indonesia (Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia / SOPHI) tersebut diselenggarakan oleh UPT Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah Terakreditasi.
"Selain itu, kurikulum dan modul pelatihan juga telah terakreditasi, Quality Control pada setiap alur proses penyelenggaraan pelatihan, Fasilitator dan Narasumber pelatihan yang telah mengikuti TOT dan memiliki sertifikat sesuai kualifikasinya, serta evaluasi pelatihan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan," tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar